Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 2022

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 2022
    Facebook X (Twitter) Instagram
    https://muslimmuslimah.org
    • Home
    • Aqidah
    • Islamicpedia
    • Fatwa Ulama
    • hablum minallah
    https://muslimmuslimah.org
    Home»Fatwa Ulama»Kurban dengan Ayam dan Kuda (Selain Unta, Sapi, dan Kambing)
    Fatwa Ulama

    Kurban dengan Ayam dan Kuda (Selain Unta, Sapi, dan Kambing)

    Having not yet visited Sector 10, follow these steps for a free upgrade.
    muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.comBy muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com17 January 2021No Comments3 Mins Read11 Views
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Bolehkah kurban dengan ayam atau kuda? Atau memang hanya boleh dengan unta, sapi dan kambing?

    Ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini. Hewan yang dipersyaratkan untuk udhiyah (kurban) adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing termasuk pula jenis-jenisnya. Sehingga tidak dibenarkan jika kita berkurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Dan tidak pernah dinukil sama sekali dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

     

    Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

    Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan dalam Ahkamul Udhiyah waz Zakaah, “Jenis hewan yang dijadikan qurban adalah dari bahimatul an’am saja (hewan ternak). Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34). Bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing (termasuk domba dan ma’iz). Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Katsir dan beliau mengatakan bahwa ini menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, Qotadah dan selainnya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa demikian anggapan orang Arab mengenai bahimatul an’am. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih selain musinnah kecuali jika sulit bagi kalian, maka hendaklah menyembelih jadza’ah dari domba.” Musinnah adalah unta, sapi atau kambing yang telah berumur dua tahun ke atas. Demikian kata para ulama.

    Ditetapkan aturan seperti ini karena qurban adalah ibadah sebagaimana hadyu, maka haruslah dilakukan jika ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berqurban denan selain unta, sapi atau kambing.”

    Semoga Allah memberi kita selalu ilmu yang bermanfaat.

    —

    @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 13 Dzulqo’dah 1433 H

    Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

    Artikel Muslim.Or.Id



    Sumber: https://muslim.or.id/18194-kurban-dengan-ayam-kuda-selain-unta-sapi-dan-kambing.html
    Copyright © 2024 muslim.or.id

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com
    • Website

    Related Posts

    Hubungan Shalat Seseorang dengan Keadaannya di Hari Kiama

    17 January 2021

    Wanita Dunia Penghuni Surga Lebih Cantik dari Bidadari Surga

    17 January 2021

    Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?

    17 January 2021

    Gemar Memakmurkan Masjid, Sifat Orang Beriman

    14 January 2021

    Adab-Adab Ketika Bangun Tidur

    14 January 2021
    72

    Sudahkah Kita Berbakti Pada Orang Tua

    14 January 2021
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Latest Posts

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 202219 Views

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 202223 Views

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 202210 Views

    Larangan Puasa pada Hari Jum’at

    10 March 20227 Views
    Stay In Touch
    Don't Miss

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    By muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com10 March 2022

    Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang…

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Tempat Terlarang Menyembelih Binatang

    13 January 2020
    About Us
    About Us
    Our Picks

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 2022

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 2022
    Most Popular

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 202223 Views

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 202219 Views

    Tempat Terlarang Menyembelih Binatang

    13 January 202013 Views
    © 2026 Muslim Muslimah org
    • Home
    • Islamicpedia
    • Fatwa Ulama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.