Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 2022

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 2022
    Facebook X (Twitter) Instagram
    https://muslimmuslimah.org
    • Home
    • Aqidah
    • Islamicpedia
    • Fatwa Ulama
    • hablum minallah
    https://muslimmuslimah.org
    Home»Islamicpedia»Culture»Tempat Terlarang Menyembelih Binatang
    Culture

    Tempat Terlarang Menyembelih Binatang

    muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.comBy muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com13 January 2020No Comments5 Mins Read13 Views
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

    Pada edisi yang lalu telah dibahas tentang terlarangnya menyembelih untuk selain Allah, karena menyembelih adalah termasuk ibadah maka tidak boleh ditujukan untuk selain Allah Ta’ala. Ada sebagian kaum muslimin yang sudah mengetahui bahwa hal ini ibadah, sehingga tidak ditujukan untuk selain Allah tetapi terjerumus dalam hal yang terlarang lainnya. Banyak diantara mereka yang menyembelih untuk Allah akan tetapi di tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah seperti di kuburan ‘wali’, tempat pemujaan kesyirikan dengan alasan bahwa sembelihan ini untuk Allah dan telah di ucapkan basmalah lalu bagaimana hukum hal ini? Bolehkah dilakukan?? Maka ikutilah pembahasan berikut ini -semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita-

    [lwptoc]

    Kisah Masjid Dhiror

    Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 107-108)

    Masjid yang dilarang sholat tersebut disebut Masjid Dhiror. Masjid ini dibangun tidak di atas dasar iman dan taqwa. Masjid tersebut dinamakan masjid Dhiror karena memberikan mudhorot (bahaya) dan memecah belah kaum muslimin. Allah berfiman tentang kaum munafiq yang artinya: “Maka berpalinglah dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam, sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (At Taubah: 95)

    Adapun kaitannya dengan menyembelih di tempat yang dipergunakan untuk menyembelih hewan kepada selain Allah adalah karena sholat untuk Allah terlarang jika dilakukan di tempat yang dipakai untuk sholat demi selain Allah, maka demikian juga terlarang menyembelih untuk Allah di tempat penyembelihan untuk selain Allah. Sebagaimana Rosululloh SholAllahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ketika matahari terbit atau tenggelam, dikarenakan kedua waktu tersebut digunakan oleh orang kafir untuk menyembah matahari.

     

    Tempat Menyembelih Harus Diperhatikan

    Dalil yang lebih jelas akan hal ini sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rosululloh SholAllahu ‘alaihi wa salam; Ada seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Buwanah (nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam, atau anak bukit sebelah Yanbu’) lalu orang itu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi pun balik bertanya, “Apakah di tempat itu pernah ada berhala jahiliyah yang disembah?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi, “Apakah di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu perayaan hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak.” Maka Rosululloh ShollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh memenuhi nadzar yang menyalahi hukum Allah dan nadzar dalam perkara yang bukan milik seseorang.” (HR. Abu Dawud, dan isnadnya menurut persyaratan Bukhori dan Muslim. Dishohihkan oleh Syaikh Albani dalam Shohihul Jami)

    Pertanyaan Nabi SholAllahu ‘alaihi wa salam tentang status dan keadaan tempat tersebut menunjukkan bahwa jika tempat tersebut adalah tempat berhala atau perayaan orang musyrik maka terlarang menyembelih untuk Allah di situ. Karena pada kedua jenis tempat tersebut biasa dipakai untuk menyembelih untuk selain Allah. Terlarangnya hal itu karena menyerupai perbuatan kaum musyrikin secara lahiriah walaupun niatnya ikhlas untuk Allah semata hal ini tetap terlarang. Adapun jika niatnya untuk selain Allah Ta’ala maka hal ini lebih parah sehingga menjerumuskan pelakunya kedalam kesyirikan pada Allah Ta’ala. Penyerupaan dalam lahiriah ini dapat menyebabkan dampak yang besar bagi kaum muslim yang melihatnya, sehingga mereka akan berpikiran bahwa perbuatan ini dibolehkan di dalam agama Islam sehingga tanpa sadar mereka telah berbuat kesyirikan.

    Islam telah menutup segala pintu yang dapat menyebabkan seseorang melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, sebagaimana Allah telah melarang segala perkara yang dapat mendekati zina dalam firmanNya yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Maka terlebih lagi jalan menuju kesyirikan, di mana hal tersebut dapat mengantarkan seseorang ke dalam neraka selama-lamanya, maka wahai saudaraku berhati-hatilah terhadap jalan-jalan yang menghantarkan kepada kesyirikan Adapun hukum nadzar untuk menyembelih di tempat yang seperti itu adalah termasuk nadzar maksiat dan nadzar maksiat terlarang untuk dilaksanakan.

    Jangan Tasyabbuh

    Hal lain yang menyebabkan terlarangnya tasyabbuh/menyerupai kaum musyrik segi lahiriah adalah mengingat kesamaan lahiriah akan membawa kepada kesamaan batiniah (keyakinan). Rosululloh SholAllahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk menyerupai suatu kaum musrik dalam sabdanya yang artinya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang hasan). Sehingga orang yang menyerupai kaum musyikin maka dia adalah bagian dari mereka. Atau memungkinkan adanya syetan yang akan membisikkan niat yang buruk sehingga berkeyakinan bahwa menyembelih di tempat ini lebih utama dari pada di tempat lainnya sehingga tanpa sadar dia akan terjerumus ke dalam jurang kesyirikan, ingatlah saudaraku bahwa syetan terkutuk tidaklah pernah berputus asa untuk menggoda manusia untuk selalu berbuat kemaksiatan sampai akhirnya berbuat syirik. Ingatlah bagaimana kisah seorang Ahli ibadat yang sedikit demi sedikit berbuat kemaksiatan sampai akhirnya melakukan kesyirikan.

    Wahai saudaraku jangan sepelekan dosa walau sekecil apapun tapi ingatlah siapa yang kita durhakai yaitu Dzat yang telah menciptakan kita dan telah memberikan nikmat serta rizki sekian banyak pada kita, apakah nikmat tersebut akan kita gunakan untuk bermaksiat kepadaNya?

    Semoga Allah menyelamatkan diri dan keluarga kita dari tindakan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. WAllahu A’lam.

    ***

    Penulis: Abu Abdillah Agus Hermawan
    Sumber : muslim or id

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com
    • Website

    Related Posts

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Musibah Ini Apakah Ujian Atau Azab?

    17 January 2021

    Fikih Ringkas Membawa Anak ke Masjid

    17 January 2021

    Terjerumus Hingga Titik Nadir karena Berfatwa Menyimpang Masalah Hijab

    16 January 2021

    Larangan untuk Mencela Makanan

    16 January 2021
    8.9

    Hukum Mengikuti Kuis Gratis dengan Syarat Mempromosikan Produk (Giveaway)

    15 January 2021
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Latest Posts

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 202219 Views

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 202223 Views

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 202210 Views

    Larangan Puasa pada Hari Jum’at

    10 March 20227 Views
    Stay In Touch
    Don't Miss

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    By muslimmuslimah-org-130284.hostingersite.com10 March 2022

    Kata ulama salaf, jika engkau tidak disibukkan dengan ketaatan pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang…

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Tempat Terlarang Menyembelih Binatang

    13 January 2020
    About Us
    About Us
    Our Picks

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 2022

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 2022

    Tata Cara Puasa Syawal

    10 March 2022
    Most Popular

    Bermain Catur dalam Pandangan Islam

    10 March 202223 Views

    Adab-Adab Makan Seorang Muslim (Bag. 1)

    10 March 202219 Views

    Tempat Terlarang Menyembelih Binatang

    13 January 202013 Views
    © 2026 Muslim Muslimah org
    • Home
    • Islamicpedia
    • Fatwa Ulama

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.